Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut dirinya ingin melakukan intervensi dalam kasus korupsi e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Jokowi juga menegaskan tidak ada pertemuan dirinya dengan Agus Rahardjo saat itu.

Jokowi menegaskan bahwa pada 2017 silam, ia dengan tegas menginstruksikan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, untuk taat hukum.

"Yang pertama, coba dilihat, dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November. Saya sampaikan saat itu, ‘Pak Setya Novanto, ikuti proses hukum yang ada,’ jelas. Berita itu ada semuanya," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin 4 Desember.

Jokowi mengaku heran dengan tuduhan yang digemakan saat ini. Pasalnya, Setya Novanto telah dihukum berat dan tengah menjalani hukumannya sebagai narapidana atau napi kasus korupsi proyek KTP elektronik selama 15 tahun.

"Yang kedua, buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga, Pak Setya Novanto sudah dihukum, divonis dihukum berat 15 tahun," ungkap Presiden Jokowi.

Presiden juga mempertanyakan kepentingan apa yang membuat hal itu seolah-olah diperbincangkan baru-baru ini.

"Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" ujar Jokowi.

Terkait Agus Rahardjo yang mengaku pernah dipanggil Jokowi lantaran KPK diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto, Jokowi mempersilakan untuk memeriksa agenda dirinya.

"Saya suruh cek, sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg (Sekretariat Negara) enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada, tolong dicek lagi saja," pungkas Jokowi.

Seperti diketahui, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam bincang-bincang di suatu program acara televisi swasta mengaku pernah dipanggil Presiden Joko Widodo saat dirinya menjabat sebagai ketua KPK. Menurut Agus, Presiden Jokowi meminta KPK untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Penyataan Agus tersebut menjadi bahan perbincangan dan mengundang polemik publik.