Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim Soal Pernyataan Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode periode 2015-2019, Agus Rahardjo di Acara Kompas TV (Tangkapan layar Youtube)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode periode 2015-2019, Agus Rahardjo, diadukan ke Bareskrim Polri. Pengaduan itu buntut pernyataannya soal adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi e-KTP.

"Nah dalam narasi yang disampaikan oleh AR ini kami dari DPP Pandawa Nusantara berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," ujarSekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar kepada wartawan, Senin, 11 Desember.

Dugaan adanya unsur fitnah dan pencemaran nama baik ini karena tak disertai bukti. Padahal, Agus Rahardjo merupakan mantan Ketua KPK yang mengetahui perihal proses pembuktian.

"Narasi yang disampaikan oleh Agus Raharjo itu tidak disertai dengan bukti-bukti yang otentik, dan juga dengan bukti-bukti hukum yang sah sesiai dengan perundangan yang ada," sebutnya.

"Saudara AR yang notabenenya adalah sebagai seorang penegak hukum kan pasti ngerti dan paham ketika terjadi soal masalah hukum oleh penyelenggara negara, prosedurnya adalah diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku," sambungnya.

Bahkan, pernyataan Agus Rahardjo itu dinilai berunsur politis. Sebab, ia bakal mengikuti kontestasi pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.

"Jadi kesannya menurut kami ada motif politis elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR inikan saat ini sedang mengikuti pecalegan sebagai calon anggota DPD RI," kata Faisal.

Sebelumnya, dalam acara yang dipandu jurnalis senior Rosiana Silalahi yang tayang pada Kamis 30 November malam, Agus Rahardjo menuturkan dirinya pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan Setya Novanto.

Namun seperti diketahui, pada 24 April 2018 mantan Ketua DPR Serta Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.