JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan bantuan hukum ke eks Ketua KPK Agus Rahardjo setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Diketahui, Agus Rahardjo dilaporkan karena pernyataannya soal adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan penanganan kasus korupsi e-KTP. Dia menyampaikan ini saat wawancara khusus di sebuah acara televisi.
“Ya, betul, kalau kemudian (Agus Rahardjo, red) minta bantuan terkait dengan itu (pelaporan, red), itu dimungkinkan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Istora Senayan, Selasa, 12 Desember.
Ali mengatakan KPK memang memberikan bantuan hukum bagi pimpinannya, termasuk yang sudah tidak menjabat. Mereka disebut masih punya hak.
“Ada aturannya di Peraturan Pemerintah, atas permintaan. Kalau kemudian mantan Pimpinan seluruhnya itu masih dapat, dimungkinkan untuk menerima bantuan hukum atas permintaan dari para mantan pimpinan KPK tersebut,” tegasnya.
“Itu sudah tercantum, ada, bagian dari hak protokol, keuangan, dan pengawalan serta pengamanan itu ada di sana. Secara normatif dicek, pasti ada itu. Termasuk juga pimpinan, mantan Pimpinan KPK, ada hak untuk bisa mendapatkan bantuan hukum atas permintaannya,” sambung Ali.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar melaporkan Agus ke Bareskrim Polri. Dia diduga melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik karena pernyataannya soal Jokowi melakukan intervensi tak disertai bukti.
“Narasi yang disampaikan oleh Agus Raharjo itu tidak disertai dengan bukti-bukti yang otentik, dan juga dengan bukti-bukti hukum yang sah sesiai dengan perundangan yang ada," ujar Faisal kepada wartawan, Senin, 11 Desember.
"Saudara AR yang notabenenya adalah sebagai seorang penegak hukum kan pasti ngerti dan paham ketika terjadi soal masalah hukum oleh penyelenggara negara, prosedurnya adalah diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku," sambungnya.