Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk komisi kode etik guna peninjauan kembali (PK) hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno. Pembentukan ini berdasarkan hasil rekomendasi dari tim peneliti.

"Sudah dibentuk (komisi kode etik, red) sesuai rekomendasi dari tim verifikasi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 28 Juni.

Dengan dibentuknya tim komisi kode etik ini, proses PK akan segera dilakukan. Sehingga, sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno akan diulang kembali.

Tim komisi kode etik akan berisi Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, As SDM Polri Irjen Wahyu Widada, dan Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto.

"Akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali terkait putusan kode etik yang sudah diputuskan tahun 2020," ungkap Dedi.

Namun, belum disampaikan secara rinci mengenai waktu sidang etik ulang tersebut, termasuk proses persidangan digelar secara terbuka atau tertutup.

Dedi hanya menegaskan nantinya, hasil putusan sidang itu akan disampaikan. Sebab, Polri akan menjunjung tinggi unsur transparansi dalam penanganan kasus.

"Ya nanti kalau sudah clear dari Pak Kadiv Propam nanti akan disampaikan ke teman-teman. Yang penting hasilnya akan disampaikan juga, nggak mungkin ditutup-tutupi. Hasilnya pasti disampaikan," kata Dedi.

Brotoseno merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dia sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perjalanan karirnya, Brotoseno tersandung kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan nomor 26 tahun 2017, Raden Brotoseno divonis bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017. Hingga akhirnya, bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari.

Usai bebas, Brotoseno kembali bertugas di Korps Bhayangkara. Sebab, dia tak dipecat dari institusi Polri. Berdasarkan hasil sidang etik profesi, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi berupa demosi.