Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan pembentukan tim peneliti yang bakal memverifikasi hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno sedang berproses. Sejauh ini, sudah masuk dalam tahap pengajuan administrasi.

"Prosesnya sedang pengajuan administrasi. Adminstrasi sedang diajukan bapak Kapolri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 21 Juni.

Jika nantinya proses administrasi telah rampung dan tim peneliti resmi dibentuk, lanjut Dedi, tim itupun akan mulai bekerja.

Tim yang beranggotakan Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Divpropam dan Divkum Polri ini akan memverifikasi hasil putusan sidang itu yang dikeluarkan pada 2020 lalu.

"Dari hasil audit itu akan disampaikan follow up dan disampaikan rekomendasi kepada bapak Kapolri," ucapnya.

"Sehingga bapak Kapolri nanti akan memutuskan, mengoreksi tentang keputusan-keputusan yang sudah diputuskan di masa lalu dari berbagai perspektif," sambung Dedi.

Terlepas dari proses pembentukan tim peneliti, Dedi menegaskan langkah yang dilakukan saat ini merupakan bentuk ketegasan Korps Bhayangkara. Tujuannya, agar Polri menjadi lebih baik.

"Yang jelas, komitmen Wakapolri, Kapolri akan mengambil tindakan yang sangat tegas dalam perbaikan kepolisian ke depan," kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal membentuk tim komisi kode etik terkait peninjauan kembali (PK) hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.

Pembentukan tim inipun tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian yang sudah resmi diundangkan.

"Bapak kapolri untuk pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali, ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Dalam tim ini, akan beranggotakan Irwasum Polri, Kadiv Propam, As SDM Polri, dan Kadivkum Polri. Namun, tim komisi kode etik ini baru akan dibentuk setelah tim peneliti menemukan adanya hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Kapolri.

Proses penelitian, kata Sambo, memerlukan waktu sekitar dua pekan. Tim peneliti beranggotakan Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Divpropam dan Divkum Polri