Kapolri Sigit Resmi Membentuk Tim Peneliti, Tugasnya Meneliti Hasil Sidang KKEP Soal AKBP Brotoseno
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk tim peneliti terkait hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno. Pembentukan tim ini merupakan rangkaian proses peninjauan kembali (PK) putusan tersebut.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu, 22 Juni.

Pembentukan tim ini berdasarkan surat perintah (sprint) Kapolri nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

Dalam tim ini, beranggotakan 12 orang dari beberapa divisi. Selain itu, tim peneliti ini dipimpin oleh oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.

"Tim peneliti berjumlah 12 personil yang terdiri dari Personil Inspektorat Umum Polri, Personil SDM Polri, Personil DivPropam Polri, Personil Divkum Polri," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Sambo, tim ini akan mengevaluasi hasil putusan sidang KKEP paling lama dua pekan. Nantinya, hasil evaluasi akan diserahkan kepada Kapolri sebagai pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait AKBP Brotoseno.

"Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali," kata Sambo.

Pembentukan tim inipun tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian yang sudah resmi diundangkan.

Brotoseno merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dia sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perjalanan karirnya, Brotoseno tersandung kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan nomor 26 tahun 2017, Raden Brotoseno divonis bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017. Hingga akhirnya, bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari.

Usai bebas, Brotoseno kembali bertugas di Korps Bhayangkara. Sebab, dia tak dipecat dari institusi Polri. Berdasarkan hasil sidang etik profesi, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi berupa demosi.