Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim dalam waktu dekat akan mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan kode etik Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno. Pengajuan PK ini usai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian resmi diundangkan.

"Dalam waktu dekat tentunya kami akan menindaklanjuti," ujarnya kepada wartawan, Minggu 19 Juni.

Terkait dengan mekanismenya, Listyo mengatakan hal ini akan ditindaklanjuti oleh Kadiv Propam Polri.

"Nanti secara khusus Kadiv Propam akan sampaikan. Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kami buat revisi Perpol, kalau kami tidak kami lanjuti," katanya.

Sebelumnya, Polri segera melakukan peninjauan kembali (PK) terkait hasil persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan tak memecat AKBP Raden Brotoseno.

Upaya itu dilakukan setelah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian resmi diundangkan.

Perpol itupun termaktub dalam Berita Negara nomor 587, 2022 dan diundangkan setelah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Perpol ini merupakan hasil evaluasi dan perubahan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pada Perpol nomor 7 Tahun 2022 di Pasal 83 tertera Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.