DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi Transjakarta-MRT-LRT Rp10 Ribu Selama 3 Jam
Rapat Komisi B DPRD DKI/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta soal tarif transportasi Jakarta yang terintegrasi. Keputusan ini akhirnya diketok setelah melewati beberapa kali pembahasan panjang.

Pemprov DKI mengusulkan tarif mengajukan tarif perjalanan menggunakan transportasi umum, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dengan nominal Rp10 ribu selama 3 jam.

Dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI bersama jajaran Pemprov DKI serta BUMD bidang transportasi, DPRD turut memberi rekomendasi masa percobaan tarif integrasi transportasi selama 6 bulan.

"Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10.000 dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail di gedung DPRD DKI, Selasa, 7 Juni.

Rekomendasi selanjutnya, DPRD meminta Pemprov DKI melaporkan jumlah warga masyarakat pengguna atau penerima manfaat paket tarif integrasi setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun

Pelaporan ini disampaikan dengan pemisahan data masyarakat pemuda tarik integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non-Jakarta.

Rekomendasi keempat adalah fasilitas gratis tiket integrasi dapat diberikan kepada 15 kelompok masyarakat.

Rinciannya yakni PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS; tenaga kontrak DKI Jakarta; penerima KJP dan KJMU; karyawan swasta tertentu; penghuni rumah susun; KTP Kepulauan Seribu; penerima beras miskin (raskin); anggota TNI-Polri; veteran; penyandang disabilitas; lansia; pekerja rumah ibadah; PAUD; jumantik dan dasawisma; tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).

"Pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel, sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO (public service obligation). Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B,” ungkap Ismail.

Ismail menggarisbawahi, sejumlah rekomendasi yang diberikan masih bersifat dinamis. Komisi B DPRD masih bisa melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada rekomendasi baru setelah implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

“Tentunya tujuan ini adalah untuk mengoptimalkan terciptanya integrasi tarif, integrasi trayek dan integrasi fisik. Hal ini sebagaimana amanat dari Perda,” pungkasnya.