JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh membeli rumah senilai Rp7,5 miliar secara tunai dari duit gratifikasi.
Direktur Penindakan KPK Asep Guntur menerangkan penerimaan gratifikasi itu dilakukan Gazalba sejak 2018 dan diduga terkait pengurusan beberapa kasus. Di antaranya, kasasi yang diajukan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; kasasi Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rachman Latief; dan peninjauan kembali (PK) eks Anggota DPRD Kota Samarinda Jafar Abdul Gaffar terkait kasus pungli di Pelabuhan Samarinda.
“Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November.
“Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar,” sambungnya.
Asep menyebut duit yang ditemukan mencapai Rp15 miliar. Penerimaan gratifikasi ini dilakukan hingga 2022.
Setelah dia menerima duit, Gazalba diduga membeli aset bernilai ekonomis. Sehingga dia dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi itu berupa satu unit rumah seharga Rp7,6 miliar yang dibeli secara tunai di sebuah cluster di kawasan Cibubur, Jawa Timur. Kemudian, Gazalba juga membeli satu bidang tanah beserta bangunan diwilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 miliar.
“Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah,” jelas Asep.
Edhy mengajukan kasasi terkait kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur yang ditangani KPK. Dari pengajuan kasasi ini, Mahkamah Agung ketika itu menyunat hukumannya menjadi sembilan tahun menjadi lima tahun.
Putusan itu diketok oleh Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh pada Selasa, 14 Februari 2023. Sementara Hakim Agung Sinintha Sibarani menolak menyunat hukuman.
BACA JUGA:
Adapun alasan yang digunakan saat itu adalah Edhy baik dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tak hanya itu dianggap dermawan menolong nelayan dan tim sukses.
Sementara eks Anggota DPRD Kota Samarinda Jafar Abdul Gaffar divonis bebas pada 2020 setelah mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dia saat itu terjerat kasus pungli di Pelabuhan Samarinda.
Terakhir, Rennier Abdul Rachman Latief diputus lepas (onslag) oleh Mahkamah Agung setelah mengajukan kasasi. Ia tadinya terjerat dalam perkara korupsi di PT Danareksa Sekuritas sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) pada Maret 2022.