JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri disebut bakal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Jumat, 30 November.
Kepastian kehadiran Firli Bahuri berdasarkan hasil komunikasi antara penyidik dengan kuasa hukumnya.
"Dari penasihat hukum nya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir besok pagi untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri kepada wartawan, Kamis, 30 November
Rencananya, pemeriksaan terhadap Firli akan berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam tindak lanjut penanganan kasus dugaan pemerasan usai Firli Bahuri ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 30 saksi per Rabu, 29 November.
BACA JUGA:
Saksi menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara sisanya di Bareskrim Polri.
Dari puluhan saksi itu, tiga di antaranya merupakan mantan petinggi Kementan yakni, Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.
Adapun, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.