Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut pemotongan hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang diputus Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pengusutan akan dilakukan sambil penyidik mengurusi dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Gazalba saat ini.

"Tentu adalah bagian dari tugas KPK untuk melakukan penyidikan, mendalami sepanjang memang ada indikasi terjadinya suatu tindak pidana korupsi," kata Johanis dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember.

Jika memang tidak ditemukan adanya dugaan praktik kotor dalam pemotongan hukuman itu, maka KPK tidak akan melanjutkannya.

"Tetapi kalau memang ada indikasi, tentunya kita akan tindak lanjuti terus sampai proses pengadilan," tegasnya.

Gazalba sempat jadi sorotan ketika dia ditetapkan sebagai tersangka di kasus pengurusan perkara MA. Penyebabnya, dia menjadi salah satu anggota majelis yang memangkas hukuman Edhy Prabowo dari sembilan menjadi lima tahun penjara.

Adapun dalam kasus suap penanganan perkara, Gazalba akhirnya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November.

Dia terseret kasus ini karena diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.

Selain Gazalba, KPK juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka di kasus suap penanganan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sementara 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).