JAKARTA - Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama memastikan pelaku pelecehan seksual di dalam Transjakarta yang bernama Mufarok (56) tidak bekerja di Pospol Tambora, melainkan Pos Polantas Tambora.
"Kalau dari informasi, itu PHL Poslantas di unit Lalu Lintas (Lantas)," kata Kompol Putra kepada VOI, Selasa, 21 Februari.
Sebelumnya disebutkan, pelaku mengaku sebagai pekerja harian lepas (PHL) di Pospol Tambora. Namun setelah ditelusuri, pelaku tidak bekerja di Pospol atau Polsubsektor Tambora.
"Kalau (Pos Polantas) unit lantas Polsek di bawah Polres, tidak di bawah Polsek," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, pelaku pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial H yang terjadi di bus TransJakarta telah ditangkap. Pelaku merupakan petugas harian lepas (PHL) Pos Polisi (Pospol) Tambora.
"Pelaku adalah seorang pekerja harian lepas di Tambora yang bernama Mufarok, umur 56 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 21 Februari.