Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro Bakal Dipanggil Ulang KPK di Kasus Suap Pengurusan Perkara
Ilustrasi-(DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro terkait dugaan suap pengurusan perkara. Pemanggilan dilakukan karena dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 23 Februari.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Andi mangkir dari panggilan penyidik. Padahal keterangannya dibutuhkan untuk mengusut kasus tersebut.

"Saksi tidak dan kembali kami dapatkan informasi, saksi tersebut belum memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 24 Februari.

Ali tak memerinci kapan pemanggilan ulang itu dilakukan. Dia hanya mengatakan tim penyidik akan segera menjadwalkan.

"Penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disiapkan tim penyidik," tegasnya.

Selain itu, ada saksi lain yang juga tak hadir. Mereka adalah Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V Diana Siregar dan pihak swasta bernama Ihsan Ibrahim Ehmad.

"Kedua saksi tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan kembali," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan KPK. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.