JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. wahyu merupakan terdakwa kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR .
Dalam putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi tetap melakukan perbaikan terhadap pemidanaan yang telah dijatuhkan sebelumnya.
"Menurut MA, terlepas dari alasan atau keberatan kasasi penuntut umum, pemidanaan terhadap terdakwa Wahyu Setiawan perlu diperbaiki," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 7 Juni.
Atas dasar ini, Majelis Hakim MA kemudian memperberat hukuman Wahyu dari enam tahun di tingkat banding menjadi 7 tahun. Selain itu, hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan menjadi Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari empat tahun menjadi lima tahun," ungkap Andi.
Menurut MA, keadaan yang memberatkan Wahyu sehingga hukumannya diperberat adalah dia merupakan pejabat atau penyelenggara negara sebagai anggota KPU. Dia harusnya bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih, dan jujur.
"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur dan bersih akan tetapi malah justeru mengingkari sumpah jabatannya," tegas Andi.
Dia menjelaskan, putusan MA ini diucapkan dalam sidang terbuka pada Jumat, 2 Juni lalu. Duduk sebagai majelis hakim kasasi adalah Suhadi sebagai ketua. Kemudian, sebagai hakim anggota Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Harun Masiku.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun PT DKI mengesampingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta hak politik Wahyu dicabut sehingga KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.