KPK Minta Pihak yang Tahu Keberadaan Harun Masiku Melapor
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri/DOK KPK

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta siapa pun yang mengetahui informasi keberadaan eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku untuk melapor.

"Kami minta kepada pihak mana pun yang betul-betul tahu keberadaannya (Harun Masiku, red) saat ini untuk segera lapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum lain, supaya ditindaklanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 September.

Menurutnya, melaporkan keberadaan Harun lebih penting dibandingkan hanya sekadar bicara ke publik. Apalagi, hal semacam ini bisa menjadi polemik dan menghambat penangkapan Harun yang sudah buronan hampir selama dua tahun.

Ali memastikan KPK masih terus bekerja serius untuk mencari Harun. Bahkan, komisi antirasuah telah meminta bantuan berbagai institusi di dalam maupun luar negari.

"KPK masih terus bekerja serius dan meminta bantuan ke berbagai institusi di dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pencariannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Penyuapan ini dilakukan agar dia mendapatkan kemudahan duduk sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu atau PAW.

Pelarian Harun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Hanya saja, Harun yang tak terjaring OTT tak diketahui keberadaannya. Dia dikabarkan lari ke Singapura dan disebut telah kembali ke Indonesia.

Kasus ini bermula dari meninggalnya caleg PDIP yang bernama Nazarudin Kiemas. Pada bulan Juli 2019, partai berlambang banteng itu mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan itu lantas dikabulkan dan sebagai penentu pengganti antar waktu (PAW), partai berlambang banteng itu kemudian mengirimkan surat pada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin.

Hanya saja, KPU justru menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti saudara ipar Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang telah meninggal dunia itu. Jelas alasannya, perolehan suara Riezky berada di bawah Nazarudin atau di posisi kedua untuk Dapil Sumatera Selatan I.

Lobi-lobi kemudian dilakukan agar Harun bisa menjadi anggota legislatif. Melihat celah itu, Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU menyebut siap membantu asalkan ada dana operasional sebesar Rp900 juta dan transaksi pun dilakukan dalam dua tahap di pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.