JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan para tersangka kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lembaga antirasuah memastikan laporan akan segera ditindaklanjuti.
"KPK mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pencarian DPO tersebut dengan melaporkan langsung kepada KPK apabila mengetahui keberadaan lima tersangka yang masih buron," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Selasa, 23 Agustus.
Karyoto menjelaskan pada Semester I-2022 masih ada lima buronan KPK yang harus dikejar.
Mereka adalah mantan calon legislatif (caleg) Harun Masiku, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Izhil Azhar yang buron sejak 2018, Kirana Kotama yang buronan sejak 2017, dan terbaru adalah Paulus Tanos.
"Kami terus berupaya melanjutkan proses hukum untuk tersangka yang saat ini statusnya masih buron," tegasnya.
"KPK mengimbau para pihak dimaksud segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan kooperatif," sambung Karyoto.
Sikap kooperatif ini, kata dia, berguna agar para buronan bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Agar proses penanganan perkaranya efektif dan para pihak bisa segera mendapatkan kepastian status hukumnya," pungkasnya.