Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos Jadi Buronan KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat menyampaikan hasil kinerja Semester I-2022. Paulus yang jadi tersangka di kasus korupsi pengadaan e-KTP kini menjadi buronan seperti eks calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019, Harun Masiku.

"KPK terus berupaya melanjutkan proses hukum untuk tersangka yang saat ini statusnya masih buron, yaitu Harun Masiku; Ricky Ham Pagawak; Izil Azhar; Kirana Kotama; Paulus Tanos," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus.

Karyoto mengultimatum para buronan itu untuk segera menyerahkan diri. Langkah ini dianggap perlu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"KPK mengimbau para pihak dimaksud untuk segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan kooperatif," tegasnya.

Tak hanya itu, kerelaan mereka untuk menyerahkan diri diperlukan agar proses hukum bisa berjalan maksimal. Para buronan diharap bisa mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Untuk membantu KPK, masyarakat juga diminta melapor jika mengetahui keberadaan para buronan. Caranya, bisa melapor ke call center 198 atau menghubungi kantor polisi terdekat.

"Kami mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pencarian DPO tersebut dengan melaporan langsung kepada KPK apabila mengetahui keberadaan 5 tersangka yang masih buron," pungkas Karyoto.