JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Direktur PT Sandipala Arthapura, Paulus Tanos yang jadi tersangka dalam kasus megakorupsi proyek pengadaan e-KTP.
Pemanggilan ini dirasa akan lebih mudah untuk dilakukan karena Indonesia-Singapura sudah menandatangi perjanjian ekstradisi. Nantinya, komisi antirasuah akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.
"Terkait dengan perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya akan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri sehingga bagaimana kemudian penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharap bisa selesai," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.
Ali kemudian mengatakan pemanggilan terhadap Paulus Tanos sebagai tersangka dan salah satu anaknya, Pauline Tanos sebagai saksi sudah beberapa kali dilakukan. Namun, keduanya tidak hadir karena mereka kini tinggal di Singapura.
Diharapkan pemanggilan terhadap keduanya bisa segera dilakukan guna mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
"Bagaimana kemudian tersangka (Paulus Tanos, red) juga bisa dilakukan pemeriksaan ataupun saksi-saksi yang tidak berad di Indonesia bisa dikoordinasikan lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi e-KTP telah menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR RI Markus Nari.
Adapun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.