Bagikan:

JAKARTA - Perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura telah ditandatangani. Tak pikir panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanfaatkan momentum ini untuk memanggil pihak berperkara yang tinggal di Negeri Singa itu, termasuk tersangka kasus megakorupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tanos.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura akan menggetarkan pelaku tindak pidana.

Penyebabnya, tiap orang yang ditemukan berada di salah satu wilayah negara dapat diminta dan dicari oleh negara peminta untuk kemudian menjalani masa penuntutan atau persidangan dalam urusan pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana. Adapun perjanjian ini sudah diupayakan Indonesia sejak 1998.

"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.

Yasonna juga mengatakan perjanjian ini akan membuat ruang gerak gerak bagi pelaku tindak pidana dari Tanah Air melarikan diri makin sempit.

Apalagi, saat ini Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara lainnya yaitu Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Adanya perjanjian ekstradisi ini kemudian diapresiasi KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan perjanjian dua negara tersebut tak hanya memudahkan pemulangan tersangka korupsi yang lari maupun berdomisili di negara lain, termasuk Singapura.

Ghufron bilang, perjanjian ini nantinya juga dapat berimbas positif terhadap upaya pemulihan aset atau asset recovery.

"Karena tidak dipungkiri bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya. Maka dengan optimalisasi perampasan aset tersebut, kita memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Dia kemudian mengatakan perjanjian ekstradisi akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya memberantas korupsi di Tanah Air.

"Perjanjian ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global," tegas Ghufron.

Bahkan, seakan membuktikan fungsi dari perjanjian ini, KPK akan segera melakukan koordinasi untuk memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tanos yang tinggal di Singapura.

Paulus Tanos merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Terkait dengan perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya akan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri sehingga bagaimana kemudian penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharap bisa selesai," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.

Dia kemudian menjelaskan pemanggilan terhadap Paulus Tanos sebagai tersangka dan salah satu anaknya, Pauline Tanos sebagai saksi sudah beberapa kali dilakukan KPK. Namun, keduanya tak hadir karena berada di luar negeri.

Sehingga dengan adanya perjanjian ekstradisi ini, diharap pemanggilan terhadap keduanya bisa segera dilakukan guna mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Bagaimana kemudian tersangka (Paulus Tanos, red) juga bisa dilakukan pemeriksaan ataupun saksi-saksi yang tidak berada di Indonesia bisa dikoordinasikan lebih lanjut," pungkas Ali.