Ketua DPRD Kota Bekasi Akui Diberi Uang Rp200 Juta oleh Rahmat Effendi
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengaku diberi uang Rp200 juta oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Foto: Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mengaku diberi uang Rp200 juta oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. Pengakuan ini disampaikan setelah ia diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi tepatnya bukan menerima (Rp200 juta) tapi diserahkan," kata Chairoman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari.

Chairoman menjelaskan awalnya tak tahu total uang yang diberikan Pepen melalui orang kepercayaannya, Lutfi. Namun, belakangan ia tahu uang itu bernilai ratusan juta setelah menyerahkannya kepada KPK.

Dirinya juga tidak tahu alasan Pepen memberikan uang tersebut pada dirinya. "Awalnya saya enggak tahu berapa jumlahnya. Sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," ungkapnya.

"Enggak tahu juga (peruntukan uang tersebut, red). Karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu dan (saat diserahkan, red) tidak memberikan penjelasan apapun," imbuh Chairoman.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Dalam kasus ini, Pepen diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, komisi antirasuah mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.

Namun, uang yang ditemukan dari hasil pemberian para pegawai itu hanya tersisa Rp600 juta saat operasi senyap dilakukan. Diduga, uang sudah ada yang digunakan sebagian untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.