Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami penyerahan uang Rp200 juta oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan uang ratusan juta itu nantinya kaan dianalisa. Termasuk mencari adanya unsur pidana terkait penyerahan uang tersebut.

Hal ini dilakukan setelah uang yang diduga dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen ke Chairoman disita penyidik komisi antirasuah beberapa waktu lalu.

"Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 9 Januari.

Buka kemungkinan terjerat kasus Pepen

Ali mengatakan analisa ini dilakukan karena penyidik tak langsung percaya begitu saja dengan pernyataan Chairoman yang mengatakan uang tersebut diberikan begitu saja.

Dari hasil analisis inilah, komisi antirasuah akan mengetahui apa maksud pemberian uang tersebut. Jika Chairoman terbukti turut menerima suap dari Pepen maka dia bisa saja dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

"Kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya," tegasnya.

Tapi, Chairoman bisa juga terbebas dari jerat pidana korupsi jika pemberian itu sebatas gratifikasi. Sebab, dia telah melaporkan sesuai aturan UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12 huruf C ayat 1.

"Tentu kalau kemudian gratifikasi itu dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf C itu kemudian menghapus pidananya," ungkap Ali.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat 1 tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK."

Sedangkan bunyi Pasal 12B ayat 1 adalah: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."

Beberapa waktu lalu, Chairoman mengaku diberi uang Rp200 juta. Uang tersebut diberikan Pepen melalui orang kepercayaannya yang disebut bernama Lutfi.

"Jadi tepatnya bukan menerima (Rp200 juta, red) tapi diserahkan," kata Chairoman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari.

Chairoman menjelaskan dia tak tahu total uang yang diberikan Pepen awalnya. Namun, belakangan ia tahu uang itu bernilai ratusan juta setelah menyerahkannya kepada KPK.

Tak hanya itu, Chairoman juga tidak tahu alasan Pepen memberikan uang tersebut pada dirinya. "Awalnya saya enggak tahu berapa jumlahnya. Sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," ungkapnya.

"Enggak tahu juga (peruntukan uang tersebut, red). Karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu dan (saat diserahkan, red) tidak memberikan penjelasan apapun," imbuh Chairoman.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.