JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti pengembalian uang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi Renny Hendrawati. Pengembalian ini dilakukan saat penyidik memeriksanya sebagai saksi pada Kamis, 17 Februari kemarin.
Renny diperiksa penyidik terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.
"Tim penyidik menerima pengembalian uang dari saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Februari.
Tidak dirinci berapa uang yang dikembalikan tersebut. Namun, Ali memastikan uang tersebut akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas dugaan korupsi yang dilakukan Pepen.
"Nantinya (uang yang dikembalikan, red) akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dkk," tegasnya.
Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menelisik sejumlah hal. Termasuk perihal aliran uang yang diterima Pepen.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, selain Renny, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro. Jumlah uang yang dikembalikan mencapai Rp200 juta.
Terkait uang ini, penyidik juga masih melakukan analisa. Tujuannya untuk mencari unsur pidana dalam proses pemberian uang.
Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.