JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan alasan diluncurkannya lagu mars dan himne KPK yang diciptakan oleh Ardina Safitri, istri Ketua KPK Firli Bahuri.
"Ini KPK hampir 20 tahun ya, 18 tahun, KPK belum ada mars maupun himne sebagaimana kalau lembaga instansi pemerintah yang lain, saya dulu di BPKP itu ada mars dan himne BPKP. Ini ketika ada induksi atau ada pelatihan pegawai, instrukturnya itu tanya ada tidak ini himne KPK, tidak ada selama ini," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 17 Februari.
Alex mengatakan Ardina memang mempunyai kemampuan untuk membuat lagu. Lagu mars dan himne KPK, kata dia, bukan pertama yang diciptakan oleh Ardina.
"Kebetulan ada ibu, yang kebetulan istrinya Ketua KPK, istrinya Pak Firli, Bu Dina. Dia itu punya kemampuan untuk membuat lagu mengaransemen dan ini bukan lagu yang pertama atau kedua sebelumnya beliau sudah menciptakan lagu," kata Alex.
Ia mengatakan lagu mars dan himne KPK yang diciptakan Ardina juga dapat membangkitkan semangat dalam pemberantasan korupsi bagi seluruh insan KPK.
Selain itu, kata dia, Ardina juga menghibahkan lagu ciptaannya secara cuma-cuma ke KPK.
"Dia menghibahkan lagu mars itu ke KPK dan kebetulan juga bagus nuansanya, isinya betul-betul bisa membangkitkan semangat kami untuk mencintai KPK untuk terus semangat dalam pemberantasan korupsi. Ketika ada satu pihak dia menghibahkan lagu ciptaannya tanpa bayar hak ciptanya diberikan KPK, ada yang salah tidak? Kalau saya punya kemampuan saya mungkin akan buat atau istri saya punya kemampuan membuat lagu akan saya usulkan," ujar Alex.
Ia juga menilai tidak ada konflik kepentingan soal penunjukan istri Firli untuk menciptakan lagu mars dan himne KPK tersebut.
"Apakah tidak COI (conflict of interest) pak? COI-nya di mana? Bukankah itu suatu yang baik ketika ada warga negara yang ingin terlibat di dalam pemberantasan korupsi dengan membuat lagu yang bisa membangkitkan semangat pegawai KPK untuk memberantas korupsi," kata Alex.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan hak cipta lagu mars dan himne kepada KPK. Proses itu sebagai pengesahan hak intelektual atas dua lagu tersebut untuk ditetapkan menjadi bagian dari identitas kelembagaan.
Penyerahan disampaikan oleh Menkumham Yasonna H Laoly kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara peluncuran lagu mars dan himne KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Lagu mars dan himne KPK yang diciptakan oleh istri Firli tersebut mengandung pesan dan makna mengajak insan KPK terus berbakti kepada negeri demi mewujudkan Indonesia yang jaya, Indonesia yang bebas dari korupsi.
Melalui lagu mars dan himne KPK, Ardina menyampaikan rasa bangganya karena turut berkontribusi dalam tugas pemberantasan korupsi.
"Kebanggaan bagi seorang warga negara adalah bisa turut berbakti dan berkontribusi, sekecil apapun, sesederhana apapun, demi ikut memajukan dan menyejahterakan bangsanya, salah satunya melalui pemberantasan korupsi," kata Ardina.
BACA JUGA:
Hak Cipta
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan proses pencatatan hak cipta saat ini lebih cepat dan terbebas dari pungutan liar (pungli). Seperti halnya proses permohonan pencatatan ciptaan atas Mars dan Himne KPK ciptaan Ardina Safitri Firli yang diajukan pada 6 Januari 2022 lalu.
Prosesnya selesai kurang dari 10 menit.
“Terbukti, pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Mars KPK penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu tiga menit, yaitu dari pukul 15.56 sampai pukul 15.59,” ungkap Yasonna.
“Selanjutnya pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Himne KPK proses penyelesaian hanya empat menit yaitu dari pukul 15.39 sampai dengan pukul 15.43,” sambung Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.