JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses Ketua DPRD Bekasi Chairoman J. Putro jika ia terbukti menerima suap dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.
Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menanggapi pengembalian uang Rp200 juta yang dilakukan Chairoman. Kata dia, saat ini uang tersebut sedang didalami dan jika terbukti berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Pepen maka proses hukum akan dilakukan.
"Kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya," kata Ali kepada wartawan yang dikutip Kamis, 10 Februari.
Choiruman memang mengatakan pengembalian uang itu sebagai bentuk pelaporan penerimaan gratifikasi. Tapi, Ali menegaskan, pihaknya tak begitu saja percaya sehingga akan melakukan analisa lebih jauh.
"Tentu kalau kemudian gratifikasi itu dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf C itu kemudian menghapus pidananya," tegasnya.
Selanjutnya, Ali meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan lanjutan mengenai uang ratusan juta ini. Sebab, KPK kini tengah fokus menelisik dugaan korupsi yang dilakukan Pepen dan tersangka lainnya.
"Perkembangannya nanti akan kami sampaikan setelah dalam proses penyidikan. Ini utamanya di tersangka pemberi ya, karena ada batas waktu dua bulan," ungkap Ali.
"Kami harus selesai selama dua bulan itu. Nanti kami akan informasikan kembali," imbuhnya.
Beberapa waktu lalu, Chairoman mengaku diberi uang Rp200 juta. Uang tersebut diberikan Pepen melalui orang kepercayaannya yang disebut bernama Lutfi.
"Jadi tepatnya bukan menerima (Rp200 juta) tapi diserahkan," kata Chairoman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari.
Chairoman menjelaskan dia tak tahu total uang yang diberikan Pepen awalnya. Namun, belakangan ia tahu uang itu bernilai ratusan juta setelah menyerahkannya kepada KPK.
Tak hanya itu, Chairoman juga tidak tahu alasan Pepen memberikan uang tersebut pada dirinya. "Awalnya saya enggak tahu berapa jumlahnya. Sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," ungkapnya.
"Enggak tahu juga (peruntukan uang tersebut, red). Karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu dan (saat diserahkan, red) tidak memberikan penjelasan apapun," imbuh Chairoman.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.