JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati pada hari ini, Selasa, 22 Februari.
Ini merupakan pemeriksaan yang keempat kalinya terhadap Reny terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.
"Reny Hendrawati, Sekda Pemkot bekasi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 22 Februari.
Selain Reny, KPK juga memanggil Kabid dan Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Heryanto Suparjan serta Usman. KPK juga memanggil Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi; Lurah Jatikarya, Sulatifa dan Lurah Jatiwarna Karyadi.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Belum diketahui materi pemeriksaan apa saja yang akan didalami oleh para saksi.
Namun, penyidik menduga mereka mengetahui tindak rasuah yang dilakukan oleh Pepen.
Sebagai informasi, Reny telah didalami beberapa hal terkait dugaan suap ini. Dalam pemeriksaan pertama dan kedua, KPK mendalami aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi.
Selain itu, Reny juga didalami perihal perintah dari Pepen untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi. Berikutnya, KPK juga menggali aliran uang yang dinikmati Pepen dan sejumlah tersangka lain.
Selanjutnya, pada pemeriksaan ketiga, Reny menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik KPK yang diduga berasal dari korupsi tersangka Rahmat Effendi. Komisi antirasuah tak merinci berapa uang yang diserahkan tapi dipastikan analisis dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
BACA JUGA:
Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.