PTUN Hukum Anies Keruk Kali Mampang Sampai Tuntas, PSI: 5 Tahun Menjabat Kebanyakan Manggung
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wagub DKI Riza Patria/DOK HUMAS PEMPROV DKI

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk total Kali Mampang dalam putusannya. Putusan ini menindaklanjuti gugatan yang dimenangkan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Justin Adrian Untayana mengaku pihaknya memang sudah memprediksi Anies kalah dalam gugatan warga soal banjir. Sebab, Justin memandang selama menjabat, Anies tak serius menjalankan program pengendalian banjir Jakarta.

"Wajar saja Pak Anies dihukum. Selama 5 tahun menjabat, Pak Anies selalu disibukkan dengan hal-hal kontroversial, kebanyakan manggung. Lupa sama upaya pencegahan banjir," kata Justin dalam keterangannya, Jumat, 18 Februari.

Padahal, kata Justin, anggaran penanganan banjir setiap tahunnya cukup besar, mencapai triliunan rupiah.

Karenanya, Justin mendesak Anies dan jajarannya segera melaksanakan putusan PTUN dengan mengeruk Kali Mampang hingga tuntas. Terlebih, saat ini Jakarta sudah memasuki puncak musim hujan.

Selain itu, Anies juga diminta untuk mempercepat proses normalisasi sungai dan membangun waduk serta embung. Menurutnya, semua program penanggulangan banjir harus terintegrasi.

"Jangan ditunda-tunda lagi. Ini sudah masuk puncak musim hujan. Masalah kapan akan banjir, kan tidak bisa ditunda-tunda juga. Jadi tolong, disegerakan. Prioritaskan, tuntaskan,” ucap Justin.

Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang sejak Agustus 2021 lalu. Warga tersebut di antaranya Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.

Para penggugat ini sebelumnya sempat melayangkan surat keberatan atas penanganan banjir Jakarta kepada Anies pada Maret 2021. Anies juga telah membalas surat jawaban atas keberatan warga tersebut. Namun, ternyata warga tak puas atas surat jawaban Anies.

Akhirnya, mereka menggugat Anies ke PTUN. Proses hukum berjalan, PTUN mengeluarkan putusan pada 15 Februari 2022. PTUN mengabulkan sebagian gugatan warga. Anies dihukum oleh majelis hakim untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.