Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengerukan Kali Mampang.

PTUN Jakarta sebelumnya menghukum Anies yang kalah gugatan dengan memerintahkan untuk mengeruk total Kali Mampang. Gugatan ini diajukam oleh warga korban banjir Kali Mampang.

Informasi soal pengajuan banding Anies tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.

"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman web SIPP PTUN Jakarta.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum penggugat, yakni warga korban banjir Kali Mampang yang kini menjadi terbanding, Francine Widjojo mengatakan pihaknya baru mengetahui soal banding yang diajukan Anies.

Francine mengaku dirinya masih akan membicarakan hal ini kepada para penggugat yang menjadi terbanding, sebelum menentukan langkah selanjutnya. "Kami diskusikan dulu ya, nanti kami infokan," kata Francine dalam pesan singkat pada Rabu, 8 Maret.

Pengerukan Kali Mampang/ FOTO via Instagram dinas_sda

Awalnya, gugatan ini dilayangkan oleh tujuh warga sejak Agustus 2021 lalu. Warga tersebut di antaranya Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.

Sampai akhirnya, pertengahan Februari 2022, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang. Hal ini tertuang dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Disebutkan dalam putusan, PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum tuntas. Selain itu, Anies juga harus membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.

"Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," tulis putusan PTUN.

Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300. Ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Gugatan tersebut adalah mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp1 miliar.

Pihak Pemprov DKI mengklaim telah mulai mengerjakan pengerukan Kali Mampang sebelum putusan PTUN Jakarta keluar. Pengerukan Kali Mampang sampai saat ini masih berjalan.