JAKARTA - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarif megaku dirinya ikut tak setuju terhadap sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding atas putusan gugatan pengerukan Kali Mampang.
Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI ini menduga, langkah hukum yang diambil Anies untuk melanjutkan perkara ini dilakukan hanya karena masalah gengsi. Anies dianggap tak mau dikalahkan oleh penggugat, yakni warga korban banjir Kali Mampang.
Padahal, kata Syarif, Pemprov DKI sudah memiliki anggaran untuk menjalani putusan PTUN. Saat ini, pengerukan pun sudah dilakukan.
"Kan sudah dikerjakan, terus dananya ada. Yang dicari kan benar dan salah. Lalu di atas benar dan salah itu ada namanya gengsi. (Anies merasa) 'gue kalah, nih'. Jangan, lah," kata Syarif saat ditemui di Balai Kota DKI, Rabu, 9 Maret.
Saat vonis PTUN keluar beberapa waktu lalu, di mana Anies dihukum untuk mengeruk untuk mengeruk total Kali Mampang dan membangun turap di sepanjang kali, Syarif pun mengaku dirinya secara pribadi telah menyarankan Anies untuk tidak sampai mengajukan banding. Namun, ternyata Anies tak mengikuti saran tersebut.
"Saya pernah berkomuikasi sama Gubernur, saran untuk tidak banding. Karena, kalau banding itu menjadi tidak pasti. Ini sebetulnya apa sih yang mau dicari? Penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah atau yang benar?" cecarnya.
Meski demikian, Wakil Ketua DPD Gerindra DKI ini yakin bahwa langkah banding yang dilakukan bukanlah sepenuhnya keputusan Anies. Mungkin, kata Syarif, jajarannya meminta Anies untuk melanjutkan perkara tersebut.
"Kemungkinan ini bukan keputusan seorang Anies, tetapi Pemprov. Gubernur meminta pendapat yang lain mungkin. Satu institusi menyataka diperlukan banding. Ya, silakan," jelas Syarif.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Anies mengajukan banding atas perkara dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada Sealsa, 8 Maret 2022. Perkara ini digugat oleh warga korban banjir Kali Mampang pada Agustus 2021.
Sampai akhirnya PTUN mengeluarkan putusan yang menghukum Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum tuntas. Selain itu, Anies juga harus membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, Anies mengajukan banding lantaran menganggap pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan terkait pengerukan Kali Mampang kurang cermat.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat, sehingga perlu direviu dalam proses banding," kata Yayan dalam pesan singkat.
Menurut Yayan, majelis hakim PTUN, dalam putusannya, salah satunya tak mempertimbangkan pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang sebagian sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI sebelum putusan keluar.
"Yang perlu direviu antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang audah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN.