JAKARTA - Pengamat hukum administrasi negara Adrian Rompis menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan mengeluarkan anggaran lebih untuk pengurusan banding sehingga mencabut upaya peninjauan ulang atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal Kali Mampang.
Menurut Andrian langkah yang dilakukan Anies tepat lantaran banding akan membuat perkara perdata itu menjadi berlarut-larut. Di satu sisi, upaya Anies itu disambut banjir kritik dari banyak pihak.
“Kalau menurut saya sih wajar, karena pertimbangan untuk pencabutan (banding, red): Memerlukan persiapan, terutama terkait anggaran untuk pelaksanaannya," kata Adrian kepada VOI, Sabtu 12 Maret.
Andrian memandang sebaiknya Anies segera menuntaskan gugatan warga yang dikabulkan PTUN Jakarta terkait program penanggulangan banjir Jakarta dengan mengeruk Kali Mampang sampai Pondok Jaya dan membangun turap di Kelurahan Pela Mampang.
Dalam pelaksanaanya pun, Anies dapat menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI. Sehingga persoalan warga ini dapat diselesaikan segera oleh dinas terkait, sementara Anies sebagai kepala pemerintahan daerah fokus kepada permasalahan lain di DKI.
"Karena sebagai gubernur dalam posisi puncak di birokrasi pemerintahan DKI banyak persoalan atau permasalahan yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Seperti diketahui, Anies resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta pada Selasa 8 Maret. Aksi banding Anies menyusul kekalahan sang gubernur atas gugatan tujuh warganya yang merupakan korban banjir Jakarta.
Upaya banding itu mengundang banyak kritik dari warga, pemerhati lingkungan, hingga anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), PSI, bahkan Gerindra yang merupakan partai pendukung Anies. Namun dua hari berselang, Anies memutuskan untuk mencabut pengajuan banding tersebut.
BACA JUGA:
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah berdalih, keputusan menarik permohonan banding putusan PTUN Jakarta nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT lantaran tidak adanya sangkaan Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara itu.
"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Yayan dalam keterangan tertulis, Kamis 10 Maret.
Pertimbangan lain atas keputusan itu juga karena majelis hakim menolak lima dari tujuh tuntutan para penggugat.
Adapun lima tuntutan yang ditolak majelis hakim PTUN Jakarta, yaitu pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang dan tuntutan ganti rugi para penggugat senilai Rp1,15 miliar.
Sementara, dua tuntutan yang dikabulkan majelis hakim adalah mewajibkan Pemprov DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang hingga wilayah Pondok Jaya dan segera memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.