Setelah Komen Pedas, PSI Ucapkan Terima Kasih ke Anies yang Cabut Banding Putusan PTUN
Pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. (Instagram-Anies Baswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memutuskan untuk menarik bandingnya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang penanganan banjir di Kali Mampang, Jakarta Selatan.

"Terima kasih, Pak @aniesbaswedan sudah berkenan mencabut banding kasus normalisasi sungai di Jakarta," kata Juru Bicara PSI Sigit Widodo lewat akun Twitternya, @sigitwid, Kamis 10 Maret sore.

Dia berharap agar perintah PTUN kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki dan mengeruk turap Kali Mampang segera dilaksanakan sehingga upaya penanggulangan banjir Jakarta menjadi maksimal.

"Semoga keputusan PTUN ini bisa segera dijalankan agar warga lebih aman dari bahaya banjir yg setiap tahun selalu melanda Jakarta," sambungnya.

Sebelum memberikan apresiasi, PSI sempat melempar komen pedas kepada Anies Baswedan yang mengajukan banding atas putusan PTUN tentang penanganan banjir di Kali Mampang.

Komen itu disampaikan politukus PSI, Gun Romli yang menilai Anies terlalu banyak meluangkan waktunya dengan kegiatan yang tidak berdampak terhadap kemajuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, menurutnya Anies tak perlu bersusah payah sehingga tetap fokus dengan jalannya pemerintahan daerah.

"Saking gak ada kerjanya, Anies pun repot2 dan melayani banding. Padahal banyak kerjaan di Jakarta," ujar Gun Romli melalui akun Twitternya, @GunRomli, Kamis 10 Maret siang.

Anies diketahui mengajukan banding atas putusan PTUN pada Selasa 8 Maret. Banding itu dilayangkan setelah tujuh penggugat dalam hal ini warga korban banjir Kali Mampang memenangkan perkara perdata nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

PTUN lantas memerintahkan Anies menyelesaikan masalah penanggulangan banjir di Kali Mampang dengan memperbaiki dan mengeruk turap.

Dikutip dari situs PTUN Jakarta, adapun tujuh penggungat Anies di PTUN yaitu Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja dan Indra.

Pada Kamis 10 Maret sore, Anies akhirnya mencabut putusan PTUN tersebut menyusul banyaknya kritik dari masyarakat.