JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengerukan Kali Mampang.
Hal ini menuai cibiran dari Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Justin Adrian Untayana. Justin memandang Anies tak konsisten dan telat menyadari bahwa upaya banding yang dilakukan merupakan kesalahan.
"Dalam dua hari, kemudian mencabut kembali banding yang diajukan. Sepertinya Pak Gubernur memang telat mikirnya atau telat deasanya. Plin-plan!" kata Justin saat dihubungi, Jumat, 11 Maret.
Lagipula, Justin mengatakan bahwa tindakan melawan kembali warga korban banjir Kali Mampang sebagai penggugat perkara ini merupakan hal konyol.
Sebab, putusan PTUN yang menghukum Anies untuk mengeruk total Kali Mampang dan membangun turap memang merupakan kewajiban Pemprov DKI dalam melakukan penanganan banjir.
"Yang dituntut warga itu kan kinerja dia, bukan aset, bukan material, ya jadi tinggal kerjakan saja! Bayangkan, warga sebagai pembayar pajak termasuk untuk gaji Pak Gubernur sendiri, tapi harus menempuh jalur hukum sekadar untuk Pak Gubernur bekerja nyata," ungkap Justin.
Sebagai informasi, pencabutan banding atas putusan PTUN ini dilakukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta setelah mendapat arahan dari Anies. Banding ini juga dicabut setelah menuai berbagai kritikan dari DPRD DKI Jakarta.
Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah mengungkapkan bahwa Anies memutuskan untuk mencabut banding karena majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:
Pertimbangan lain pencabutan banding juga karena majelis hakim juga menolak 5 dari 7 tuntutan para penggugat perkara ini. Penggugat dalam hal ini adalah sejumlah warga korban banjir Kali Mampang.
"Dalam hal ini, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," jelas Yayan.