Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengerukan Kali Mampang.

Riza menuturkan, pengajuan banding dimaksudkan agar majelis hakim PTUN bisa mengeluarkan putusan dengan lebih bijak berdasarkan pertimbangan data-data yang diserahkan oleh Pemprov DKI.

"Kita memberikan masukan, data, fakta yang sebenar-benarnya melalui banding. Itu mekanisme yang ada bagi kami untuk bisa menyerahkan fakta dan data yang ada. Sehingga, nanti hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Maret.

Riza pun membantah anggapan bahwa Anies mengajukan banding hanya untuk membersihkan citranya dari kekalahan perkara yang digugat oleh warga korban banjir Kali Mampang tersebut.

"Enggak ada hubungannya dengan pencitraan. Masa urusan Kali Mampang saja jadi pencitraan? Kan, ada kasus-kasus sebelumnya kita enggak banding" ucapnya.

Sebagai informasi, Anies mengajukan banding atas perkara dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada Sealsa, 8 Maret 2022. Perkara ini digugat oleh warga korban banjir Kali Mampang pada Agustus 2021.

Sampai akhirnya PTUN mengeluarkan putusan yang menghukum Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum tuntas. Selain itu, Anies juga harus membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, Anies mengajukan banding lantaran menganggap pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan terkait pengerukan Kali Mampang kurang cermat.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat, sehingga perlu direviu dalam proses banding," kata Yayan dalam pesan singkat.

Menurut Yayan, majelis hakim PTUN, dalam putusannya, salah satunya tak mempertimbangkan pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang sebagian sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI sebelum putusan keluar.

"Yang perlu direviu antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang audah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN.