JAKARTA - Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengklaim pihaknya sedang melaksanakan pekerjaan pengerukan Kali Mampang.
Hal ini menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis Hakim PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeruk total Kali Mampang.
Putusan ini menindaklanjuti gugatan yang dimenangkan warga korban banjir awal 2021 di sekitar Kali Mampang.
"Sebetulnya, ada atau tidaknya gugatan ini, selama ini Pemprov DKI Jakarta sudah mengerjakan seluruh poin yang menjadi tuntutan penggugat," kata Dudi Gardesi dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 19 Februari.
"Ada yang pengerjaannya masih berjalan di lapangan dan ada yang sudah dikerjakan. Semua upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam penanggulangan banjir merupakan bagian dari on-going program," imbuhnya.
Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta membuka pintu bagi siapapun yang ingin meninjau lokasi pengerjaan terutama Kali Mampang. Tujuannya, sambung Dudi, agar masyarakat tahu apa saja yang sudah dilakukan dan rencana ke depannya bisa disaksikan.
"Ini terkait dengan keterbukaan informasi dan edukasi publik mengenai program yang dicanangkan Pemprov DKI Jakarta baik yang sudah maupun yang sedang berjalan," ungkapnya.
Dudi mengatakan permasalahan banjir di Jakarta dan sekitarnya ini memang perlu ditangani dengan maksimal. Tapi, pengerjaannya juga harus bekerja sama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sekitar DKI.
Dirinya juga memastikan berbagai peningkatan kapasitas untuk meminimalisir dampak banjir sudah dilakukan. Termasuk melakukan pengerukan hingga penguatan turap.
"Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir, mulai dari peningkatan kapasitas kali atau sungai, rehabilitasi fasilitas pengendali banjir, pembangunan rumah pompa, pembangunan turap, gerebek lumpur dan pengerukan kali. Semua dilakukan secara rutin," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang dengan Nomor Perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Putusan yang diunggah 15 Februari 2022 itu menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat, kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN.
BACA JUGA:
Dalam putusan, PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.
PTUN juga mewajibkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang. Selanjutnya, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.
"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300," bunyi putusan PTUN itu.
Namun demikian, ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta, yakni mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp1 miliar.