PTUN Hukum Anies Keruk Total Kali Mampang, DPRD: Realisasikan Segera Mungkin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/DOK Humas Pemprov DKI

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk total Kali Mampang dalam putusannya. Putusan ini menindaklanjuti gugatan yang dimenangkan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air DKI sesegera mungkin untuk melaksanakan hukuman dalam putusan PTUN.

"Sesegera mungkin Pemda DKI merealisasikan keinginan masyarakat. Karena banjir ini memang salah satu hal yang harus menjadi konsen kita. Saya berharap SDA segera merealisasikan keinginan masyarakat," kata Ida saat dihubungi, Kamis, 17 Februari.

Lagipula, menurut Ida, gugatan warga yang dikabulkan PTUN memang sudah seharusnya dikerjakan oleh Pemprov DKI. Mengingat, setiap tahun DKI memiliki anggaran untuk melakukan pengerukan kali, sungai, hingga waduk.

"Wajib lah, Pemda DKI untuk memenuhi keinginan warga, apalagi dari putusan PTUN kan mereka menang. Saya pikir ini permintaan yang tidak sulit menurut saya. Anggarannya toh juga ada," ujar dia.

Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang sejak Agustus 2021 lalu. Warga tersebut di antaranya Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.

Para penggugat ini sebelumnya sempat melayangkan surat keberatan atas penanganan banjir Jakarta kepada Anies pada Maret 2021. Anies juga telah membalas surat jawaban atas keberatan warga tersebut. Namun, ternyata warga tak puas atas surat jawaban Anies.

Akhirnya, mereka menggugat Anies ke PTUN. Proses hukum berjalan, PTUN mengeluarkan putusan pada 15 Februari 2022. PTUN mengabulkan sebagian gugatan warga. Anies dihukum oleh majelis hakim untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.