Normalisasi Sungai dan Formula E Sama-sama Perintah Perda, Anies Baswedan Harus Jalankan Semuanya
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (Foto via Diah/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera merealisasikan program normaliasasi sungai sebagai pengendalian banjir. Saat ini, progres normalisasi Sungai Ciliwung mandek di proses pembebasan lahan.

Prasetyo menegaskan, normalisasi sungai merupakan amanat peraturan daerah (perda) mengenai APBD DKI karena telah masuk dalam penganggaran yang disahkan.

Ia pun menyindir Anies yang sempat menyatakan bahwa Formula E harus dikerjakan karena merupakan perintah perda APBD pada tahun anggaran 2019.

Jika Anies menjalankan program Formula E karena perintah perda, maka Prasetyo menyebut bekas Menteri Pendidikan itu juga harus menyelesaikan tugas normalisasi itu juga.

"Sejak 2017, proyek normalisasi terhenti karena Anies tidak mau membebaskan lahan. Jangan saat dikritik soal Formula E saja, Anies bilang Formula E (dilaksanakan karena) menjalankan perintah perda," kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 24 Februari.

Lebih lanjut, Prasetyo menyebut keengganan Anies untuk menanggulangi banjir Jakarta terbukti dari putusan PTUN Jakarta yang menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas.

Putusan ini menindaklanjuti gugatan yang dimenangkan warga korban banjir awal 2021 di sekitar Kali Mampang.

"Majelis hakim mengabulkan gugatan itu. Anies dihukum untuk mengeruk dan menurap Kali Mampang sampai Pondok Jaya. Nah, ini karena Gubernur enggak melaksanakan perda, jadinya dihukum," ucapnya.

Beberapa waktu lalu, Anies pernah menjelaskan alasan dirinya tetap melanjutkan rencana gelaran Formula E di masa pandemi COVID-19. Formula E sendiri sempat ditunda sejak tahun 2020 dan kembali direncanakan pada 4 Juni 2022.

Anies berujar, Formula E adalah amanat dari perda APBD tahun anggaran 2019 dan 2020. Di mana, saat itu Dinas Pemuda dan Olahraga menganggarkan biaya commitment fee dengan total anggaran Rp560 miliar.

"Ini adalah program dari Pemprov DKI Jakarta, ada Perda masuk dalam anggaran. Kita punya kewajiban melaksanakan Perda. Dan kalau sebuah program itu sudah ada dalam APBD, kita ini atas perintah konstitusi, harus melaksanakan," ungkap Anies.