Ketua DPRD Minta KPK Panggil Anies Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gerindra: Kita Percaya KPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/DOK via Instagram aniesbaswedan

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarif menegaskan dirinya percaya kepada kinerja KPK dalam meyelidiki dugaan korupsi Formula E. 

Pernyataan ini merespons keinginan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi agar KPK turut memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan.

"Kita percaya kepada KPK. Itu urusan penegak hukum kan. Jalankan. Kita dukung KPK," kata Syarif saat ditemui di lokasi pembangunan sirkuit Formula E, Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 25 Maret.

Sementara itu, Syarif optimis rencana penyelenggaraan Formula E tak akan terganggu dengan upaya penyelidikan hukum yang sedang dijalnkan lembaga antirasuah tersebut.

"Saya juga mendukung pekerjaan ini selesai dan balapan berjalan. Balapan terlaksana 4 Juni dan masyarakat terhibur. Insyaallah (pemeriksaan KPK) tidak mengganggu (proses penyelenggaraan)," ucap Syarif.

Sebelumnya, Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan KPK transparan dalam upaya penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan ajang balap Formula E.

Apalagi, hingga saat ini, KPK belum memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan. Permintaan ini disampaikan Prasetyo usai memenuhi panggilan penyelidik KPK pada Selasa, 22 Maret.

"Saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini," kata Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada.

Politikus PDI Perjuangan menjelaskan ada sejumlah hal yang dijelaskannya kepada penyidik. Salah satunya, terkait uang Rp180 miliar yang dibayarkan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta melalui pinjaman Bank DKI. Prasetyo menegaskan, pinjaman tersebut tak diketahui oleh legislator di Jakarta.

"Sebelum menjadi Perda, pinjamlah Dispora itu kepada Bank DKI Rp180 miliar. Itu saja penekanannya, di situ," tegasnya.

Dalam pemeriksaan itu, Prasetyo membawa sejumlah dokumen. Termasuk, dokumen surat Dispora kepada Gubernur DKI yang kemudian dijawab melalui Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.