Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah warga korban banjir Kali Mampang mengalahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam hal ini, warga menggugat Anies karena rumahnya terendam dan mengalami kerugian akibat banjir besar pada tanggal 19 hingga 21 Februari lalu. Kini, sebagian gugatan dikabulkan oleh PTUN.

Kuasa hukum yang mewakili warga penggugat, Francine Widjojo menganggap hasil putusan tersebut membuktikan bahwa Anies memang tidak serius dalam mengerjakan program penanganan banjir.

"Putusan ini membuktikan bahwa Gubernur tidak serius dalam soal banjir. Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta dan melakukan normalisasi sungai," kata Francine dalam keterangannya, Kamis, 17 Februari.

Sementara itu, salah satu warga penggugat, Tri Andarsanti Pursita mengaku bersyukur karena upaya hukum yang ditempuh mereka berbuah manis.

Dia menceritakan kerugian yang dialami saat banjir setahun lalu akibat pendangkalan Kali Mampang karena tak lagi dikeruk oleh Pemprov DKI sejak tahun 2017.

"Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami, terlihat dari ketinggian air sungai yang hanya sekitar 15 sentimeter. Akibatnya, jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter saat itu," ungkap Sita.

"Kami sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku namun yang kami yakinkan bahwa ini harus dilakukan untuk pengendalian banjir kota Jakarta yang lebih baik," lanjutnya.

Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang sejak Agustus 2021 lalu. Warga tersebut di antaranya Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.

Para penggugat ini sebelumnya sempat melayangkan surat keberatan atas penanganan banjir Jakarta kepada Anies pada Maret 2021. Anies juga telah membalas surat jawaban atas keberatan warga tersebut. Namun, ternyata warga tak puas atas surat jawaban Anies.

Akhirnya, mereka menggugat Anies ke PTUN. Proses hukum berjalan, PTUN mengeluarkan putusan pada 15 Februari 2022. PTUN mengabulkan sebagian gugatan warga. Anies dihukum oleh majelis hakim untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.