Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa sembilan saksi terkait dugaan suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sejumlah hal termasuk perihal arahan dan perintah langsung terkait proyek.

Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A); Camat Rawa Lumbu, Makhfud Syaifudin; PPK di Pemkot Bekasi Giyarto; Kepala BPBD Kota Bekasi Nurcholis; hingga ajudan Wali Kota Bekasi Andi Kristanto.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain masih terkait dugaan adanya arahan dan perintah Tsk RE untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 17 Januari.

Tak hanya itu, Ali menyebut pendalaman terhadap aliran uang yang berasal dari potongan dana dari pegawai di Pemkot Bekasi juga menjadi fokus para penyidik.

"Selain itu didalami juga mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati tersangka RE dan pihak terkaitnya yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai," ujarnya.

Selain mereka, ada dua saksi lain yang diperiksa yaitu pihak swasta bernama Sherly dan Intan. Berbeda dengan nama di atas, fokus pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dan dugaan adanya pemutusan kontrak sepihak pengadaan lahan.

"Kedua saksi ini pun hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kontrak kerjasama dengan pihak Pemkot Bekasi dalam rangka pengadaan lahan dan dugaan adanya pemutusan kontrak sepihak atas kontrak pengadaan lahan dimaksud," jelas Ali.

Sebenarnya, KPK akan memeriksa satu orang saksi lagi bernama Lisda yang merupakan Kepala Saksi BP3KB. Hanya saja, Ali menyebut, dia tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan.

"Lisda, Kasi BP3KB tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, KPK juga mengungkap Pepen menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Kemudian, dia juga menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.

Namun, uang yang ditemukan dari hasil pemberian para pegawai itu hanya tersisa Rp600 juta saat operasi senyap dilakukan. Diduga, uang sudah ada yang digunakan sebagian untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.