KPK Dalami 'Kadeudeuh',  Dalih yang Digunakan Rahmat Effendi Potong Dana ASN Bekasi
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi (DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami alasan di balik pemotongan tunjangan dan dana aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen. Termasuk potongan dengan dalih pemberian kadeudeuh.

Kadeudeuh adalah bahasa Sunda yang berarti penghargaan sebagai bentuk terima kasih kepada orang lain. Biasanya, penghargaan ini diberikan dalam bentuk uang.

"Itu sudah ada beberapa bagian yang dimasukkan yang di penyidikan kemarin," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis, 27 Januari.

"Nanti akan dikembangkan apakah memang suatu kewajiban bagi pegawai-pegawai tertentu atau pejabat-pejabat tertentu harus memberikan kadeudeuh," imbuhnya.

Dia menegaskan pengusutan ini harus dilakukan karena permintaan uang dalam dalih apapun oleh penyelenggara negara, termasuk kadeudeuh tidak dibenarkan. Namun, Karyoto menduga pemberian kadeudeuh itu hanya dalih saja.

"Kalau diminta secara paksa ya bukan kadeudeuh karena itu semacam tali kasih. Tapi, bukan kadeudeuh yang diminta oleh pejabat kepada pejabat tertentu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Dalam kasus ini, Pepen diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, komisi antirasuah mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.

Namun, uang yang ditemukan dari hasil pemberian para pegawai itu hanya tersisa Rp600 juta saat operasi senyap dilakukan. Diduga, uang sudah ada yang digunakan sebagian untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.