7 Lurah di Bekasi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang dari Potongan Dana ASN untuk Rahmat Effendi
Foto Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi melakukan Zoom meeting dengan kader Partai Golkar beredar/ISTIMEWA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang untuk Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dari potongan dana aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan dengan memeriksa sembilan saksi di mana tujuh di antaranya adalah lurah di Kota Bekasi.

Mereka yang dipanggil adalah Lurah Kranji, Akbar Juliando; Lurah Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur, Predi Tridiansah; Lurah Bekasijaya, Ngadino; Lurah Arenjaya, Pra Fitria Angelia; Lurah Telukpucung, Djunaedi Abdillah; Lurah Perwira, Isma Yusliyanti; dan Lurah Kaliabang, Ahmad Hidayat.

Selain itu, ada juga Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Diah dan stafnya, Ina. Mereka dipanggil pada Kamis, 20 Januari dan Jumat, 21 Januari di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 24 Januari.

Lebih lanjut penyidik juga mendalami perihal keterlibatan PT MAM Energindo dalam pengerjaan proyek di Pemkot Bekasi. Ali bilang, hal ini dilakukan dengan memeriksa Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, komisi antirasuah mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.

Namun, uang yang ditemukan dari hasil pemberian para pegawai itu hanya tersisa Rp600 juta saat operasi senyap dilakukan. Diduga, uang sudah ada yang digunakan sebagian untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.