Rentetan OTT KPK dari Bekasi-Surabaya Diharap Timbulkan Efek Jera
Gedung KPK/Foto: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Awal tahun menjadi waktu yang sibuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terhitung, sudah empat kali lembaga ini menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menjerat tiga kepala daerah serta seorang hakim.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap OTT yang digelar lembaganya diharapkan menimbulkan efek jera. Semua pihak diminta menjadikan operasi senyap tersebut sebagai pelajaran untuk menghindari praktik korupsi.

"Kami harap ini tidak akan terjadi lagi. Kami berharap penangkapan demi penangkapan ini memberikan efek jera sekaligus pembelajaran untuk tidak lagi melakukan korupsi," kata Ghufron seperti dikutip dari YouTube KPK RI.

Ghufron juga berharap tak ada lagi koruptor yang ditangkap melalui OTT. "Kami harap ini tidak akan terjadi lagi," tegasnya.

Tak hanya itu, dia ingin Indonesia bisa bersih dari tindak rasuah. "(Semua pihak, red) agar jera dan takut untuk melakukan korupsi sehingga Indonesia benar-benar bebas dari korupsi," ujar Ghufron.

Setidaknya, sudah empat operasi senyap yang digelar KPK di bulan ini. Siapa saja mereka?

Pertama, pada Rabu, 5 Januari KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen dalam OTT. Selanjutnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Selain Pepen, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.

Sementara Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; swasta bernama Lai Bui Min; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawa Lumbu, Makhfud Saifudin ditetapkan sebagai pemberi suap.

Kedua, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ditangkap dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu, 12 Januari. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengurusan izin.

Selain Abdul Gafur, komisi antirasuah juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; dan Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai tersangka penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.

Ketiga, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur. Penetapan ini dilakukan setelah komisi antirasuah menggelar OTT pada Selasa, 18 Januari.

Dia ditetapkan bersama empat tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit Rencana, Iskandar PA; dan tiga orang swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, serta Isfi Syahfitra. Kemudian sebagai pemberi suap adalah Muara Perangin Angin yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.

Terakhir, KPK menjerat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dalam OTT pada Rabu, 19 Januari kemarin. Dia ditetapkan jadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara untuk pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Tak hanya Hakim Itong, KPK juga menetapkan panitera pengganti, Hamdan sebagai tersangka penerima suap. Sementara sebagai pemberi suap adalah pengacara yang mewakili PT SGP, Hendro Kasiono.

Adapun suap tersebut diberikan oleh Hendro kepada Hamdan sebagai representasi Hakim Itong. Saat OTT ditemukan uang sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi pengurusan perkara.