KPK: Kami Tak Lagi Gunakan Istilah Operasi Tangkap Tangan Tapi Tangkap Tangan
Ketua KPK Firli Bahuri di gedung DPR/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya tak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT).

Ada pun kegiatan OTT ini kerap dilakukan untuk menjaring pelaku yang terdeteksi melakukan transaksi suap.

"Perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan tapi tangkap tangan," kata Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Januari.

"Kenapa karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," imbuhnya.

Firli mengatakan setiap tangkap tangan tentunya tidak semata-mata dilakukan. KPK, sambung dia, akan lebih dulu melakukan pendekatan termasuk dalam aspek pencegahan.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for pervention (MCP)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT sebanyak empat kali pada Januari 2022. Buntut kegiatan ini, tiga kepala daerah dan satu hakim ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Rabu, 5 Januari KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Seminggu setelahnya atau Rabu, 12 Januari giliran Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai dijaring KPK.

Selanjutnya, tim KPK kembali bergerak dan berhasil menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa, 18 Januari.

Terakhir, KPK menangkap Hakim Itong Isnaeni Hidayat bersama dua orang lainnya yaitu panitera pengganti bernama Hamdan dan pengacara yang juga wakil PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.