JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tetap akan dilaksanakan jika terdapat bukti awal yang cukup. Hal ini ditegaskan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di tengah wacana penghapusan OTT yang sempat dilontarkan oleh salah satu calon pimpinan KPK, Johanis Tanak.
“Sampai saat ini, sebagaimana terakhir OTT di Kalimantan Selatan, jika memang ada bukti permulaan yang cukup atau setidaknya dua alat bukti, maka kegiatan tangkap tangan masih dapat dilakukan,” ujar Tessa, Kamis 21 November.
Tessa juga menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang melarang KPK melaksanakan OTT. “Tidak ada aturan yang melarang sampai sekarang,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul setelah kontroversi yang ditimbulkan oleh Johanis Tanak, salah satu calon pimpinan KPK, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Johanis menyatakan keinginannya untuk menghapus OTT jika terpilih kembali sebagai pimpinan KPK.
“Seandainya saya bisa jadi ketua, saya akan tutup (OTT) karena itu tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP,” ujar Johanis pada Selasa19 November.
Menurut Johanis, istilah “operasi” dalam OTT tidak selaras dengan definisi yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia membandingkan istilah “operasi” yang dilakukan oleh tenaga medis, yang biasanya direncanakan matang, dengan pengertian “tertangkap tangan” dalam KUHAP, yang sifatnya spontan.
“Dalam KUHAP, tertangkap tangan adalah peristiwa yang terjadi seketika itu juga, pelakunya ditangkap dan menjadi tersangka. Sementara istilah ‘operasi’ memiliki kesan terencana. Ini tumpang tindih yang tidak sesuai,” jelasnya.
Meski mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR, pernyataan Johanis menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai OTT sebagai salah satu alat paling efektif untuk menangkap pelaku korupsi.
BACA JUGA:
KPK pun memastikan tidak akan menghentikan OTT selama mekanisme hukum memungkinkan dan bukti yang dibutuhkan terpenuhi. Operasi senyap ini telah menjadi salah satu andalan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.
“Sampai saat ini, OTT tetap menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Selama ada dasar hukum yang jelas, KPK akan terus melaksanakannya,” tandas Tessa.