Bagikan:

JAKARTA - KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan dilakukan sehari setelah KPK melakukan OTT di lingkungan Pemprov Bengkulu pada 23 November 2024 OTT KPK di Bengkulu ini dilakukan saat OTT KPK menjadi sorotan publik.

Pada 19 November lalu, Calon Pimpinan KPK Johanis Tanak, menyatakan akan menghapus OTT KPK jika dia terpilih menjadi Pimpinan KPK dan pada 21 November, Johanis Tanak dinyatakan terpilih kembali menjadi Pimpinan KPK periode 2024-2029. Lantas, apakah itu artinya DPR setuju OTT KPK dihapuskan? Apakah OTT KPK sudah tidak diperlukan lagi? Simak beritanya di VOI.id