Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo mempertanyakan soal operasi tangkap tangan (OTT) dan pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada Calon Pimpinan KPK, Johanis Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sore ini. 

Lallo ingin mengetahui pendapat Johanis, apakah kegiatan OTT masih relevan bagi KPK ke depan. Lallo pun mengingatkan kembali soal pernyataan salah satu pejabat negara, dalam hal ini Menko Marves pemerintahan lalu, Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut bahwa OTT merupakan aksi kampungan. 

"Pak Johanis Tanak sebagai mantan jaksa senior, ada menarik statement satu pejabat tinggi OTT itu kampungan, OTT kampungan, kalau tidak salah saya pernah mendengar itu, apakah OTT ke depan masih relevan menurut pak Johanis Tanak? Atau seperti apa?," ujar Lallo di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November.

"Karena begitu banyak orang yang sudah di OTT, banyak orang keluar masuk penjara tapi rasa rasanya tidak ada efek jera Pak, nah ini perlu koreksi saja," sambungnya. 

Atau, lanjut Lallo, apakah Johanis Tanak justru akan memfokuskan ke penindakan lain selain OTT. Seperti mengembalikan kerugian negara, menyelamatkan aset aset negara, atau menambah penerimaan negara dari hasil penindakan hukum yang dilakukan KPK.

"Ataukah misalkan ke depan pak Johanis Tanak lebih fokus pada pengembalian kerugian negara ribuan triliun, lalu kemudian KPK bekerja untuk penyelamatan-penyelamatan aset negara misalkan, menambah penerimaan negara misalkan, sektor SDA misalkan, yang luar biasa, ini mohon tanggapan pak Johanis seperti apa agar kerugian-kerugian yang selama ini besar bisa ditambal lewat penegakan hukum," kata Lallo. 

Sebab menurutnya, tujuan penegakan hukum harus ada manfaatnya bagi rakyat. Ia pun menyoroti soal pencegahan yang menjadi 'headline' pada makalah Johanis Tanak. 

Legislator dapil Sulawesi Selatan itu meminta Johanis menjelaskan bagaimana pencegahan yang akan dilakukan apabila dirinya terpilih menjadi pimpinan KPK periode 2024-2029. Apalagi, Johanis menyarankan adanya Perpres untuk mengatur soal pencegahan yang dilakukan lembaga antirasuah. 

"Tadi menarik makalah yang disampaikan pak Johanis Tanak soal pencegahan, kalau sudah ada formulasi dicantumkan dalam Perpres. Saya butuh penjabaran lebih lanjut seperti apa konsep yang dimaksud itu," kata Lallo. 

"Ketiga, upaya pencegahan dan penindakan ini seperti apa ke depan yang akan bapak (lakukan) ketika bapak terpilih," pungkasnya.