JAKARTA - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Heru Kreshna Reza mengaku setuju masih ada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dalam menangani kasus korupsi. Hanya saja, menurutnya, OTT jangan dilakukan secara gegabah.
Hal itu dikatakan Heru saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Dewas KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Kamis, 21 November.
"Mengenai OTT, sama Pak seperti yang bapak katakan, sudah mempunyai perencanaan, artinya tidak dilakukan secara gegabah. Nah ini persepsi dari masyarakat termasuk saya 'ini kok main masuk saja, kok begini polanya.' Seolah-olah itu spontanitas, ternyata dengar-dengar itu telah dirancang dengan baik," ujar Heru.
Hal ini, lanjutnya, berkaitan dengan kewenangan Nomor 2 yang dianulir dari Putusan MK 70. Secara prinsip, Heru mengakui OTT masih relevan dilakukan KPK.
"Prinsionya OTT saya setuju, tetapi OTT yang bagaimana gitu Pak. Karena di situ OTT menjadi entry point untuk melihat kasus-kasus besarnya. Tetapi memang, semua ini kan harus dikontrol Pak," katanya.
"Kadang-kadang kita tak bisa menilai diri kita sendiri, yang bisa menilai paling dekat adalah Dewas. Nah itu kalau memang tadinya sebelum dianulir itu, sebelum OTT itu kan dibicarakan kan Pak dengan Dewas. Kita juga bisa memberikan advice dari kacamata yang lain, apakah ini sudah cukup OTTnya, sudah cukup direncanakan, apakah dampaknya ini akan terasa itu dibicarakan Pak," lanjutnya.
Pengawasan terhadap kegiatan OTT, kata Heru, juga akan menjadi agenda utama untuk menjaga marwah lembaga antirasuah.
"Nah inilah Pak, kita termasuk uncontrolable dan hanya dilaporkan paling lambat 14 hari setelah dilakukan OTT. Nah ini Pak, yang saya katakan menjadi agenda prioritas untuk menjaga marwah KPK," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Johanis Tanak mendapat tepuk tangan dari anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon pimpinan (capim) KPK. Dia menyebut akan menghapus operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih kembali.
"Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close karena itu (OTT, red) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Johanis di hadapan para legislator, Selasa, 19 November.
Johanis kemudian menyinggung kata 'operasi' yang dilakukan saat dokter maupun tenaga kesehatan punya perencanaan matang sebelum bertindak. Pengertian ini disebutnya berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap dan menjadi tersangka," jelasnya.
BACA JUGA:
"Kalau pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentu tidak ada perencanaan. Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu seketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat," sambung Wakil Ketua KPK tersebut.