JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan serangakan penyelidikan dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perakra.
"Dari fakta penyelidikan saat ini kemudian akan dilakukan gelar perkara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober.
Gelar perkara yang dimaksud untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di balik pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Bila ditemukan unsur pidana maka status kasus itu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Untuk memastikan ada tidaknya peristiwa pidana untun ditindaklanjuti," sebutnya.
Kendati demikian, mengenai waktu gelar perkara, Ade belum bisa memastikan. Hanya disebutkan perihal itu akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Untuk kepastiannya nanti akan saya update," kata Ade.
Adapun, dalam penyelidikan perkara tersebut, Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 saksi, semisal memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Pahala Nainggolan.
Alexander Marwata disebut sempat bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023.
Saat pertemuan itu berlangsung, KPK sedang mengusut Eko Darmanto dalam kasus dugaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:
Pertemuan itu dianggap sebagai pelanggaran. Sebab, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.