JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata batal diperiksa terkait dugaan pelanggaran pertemuan dengan pihak berperkara yakni eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, pada Jumat, 11 Oktober.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut batalnya pemeriksaan itu karena Alexander Marwata sedang menjalanani perjalanan dinas.
Alasan itupun tertuang pada surat balasan KPK yang ditandatangani Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK perihal konfirmasi kehadiran Alexander Marwata.
"Permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap saudara Alexander Marwata, dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dlm perjalanan dinas luar," ujar Ade kepada VOI, Kamis, 10 Oktober.
Dengan alasan itu, KPK atau Alexander Marwata meminta penundaan pemeriksaan hingga pekan depan. Sehingga, wakil ketua KPK itu bisa menjelaskan semua hal tentang pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
"Memohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada Selasa 15 Oktober 2024," kata Ade.
BACA JUGA:
Adapun, dugaan tindak pidana yang dilakukan Alexander Marwata yakni hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Alexander Marwata disebut sempat bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023.
Saat pertemuan itu berlangsung, KPK sedang mengusut Eko Darmanto dalam kasus dugaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).