Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada Senin (28/10) terkait kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata  yang bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

"Pada hari Senin (28/10) pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua orang pegawai KPK RI di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai satu, d imana salah satu adalah Pahala Nainggolan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 24 Oktober.

Ade Safri juga menjelaskan pada tahap penyelidikan dalam penanganan perkara aquo, pihak-pihak yang telah diklarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sampai dengan Kamis (24/10) berjumlah 27 orang.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan selama 10 jam pada Selasa (15/10).

"Lebih kurangnya terkait dengan kronologis pertemuan saya dengan Eko Darmanto, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya nggak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Alex juga menjelaskan penyelidik menanyakan soal alasan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

"Jadi sebetulnya pertemuan saya dengan Eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain, bukan hanya pimpinan pejabat struktural pun tahu kegiatan itu," katanya.

Sementara itu KPK menegaskan tidak akan mengintervensi penyelidikan Polda Metro Jaya terhadap Wakil Ketua Komisi KPK Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Tentunya, KPK tidak mengintervensi proses penyelidikan yang berlangsung di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Tessa juga menegaskan KPK senantiasa kooperatif dengan sesama aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas penegakan hukum.