Bagikan:

JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Pahala Nainggolan, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Pahala diketahui tiba sekitar pukul 09.22 WIB. Tak banyak pernyataan yang disampaikannya.

Hanya disebutkan bila setelah pemeriksaan rampung, Pahala akan menyampaikan semua hal yang diketahuinya perihal dugaan pertemuan tersebut.

"Entar lah, abis ini gue ceritain," ujar Pahala kepada wartawan, Senin, 28 Oktober.

Pemeriksaan hari ini merupakan hasil penjadwalan ulang. Sedianya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK itu diundang untuk memberikan keterangan pada 18 Oktober.

Namun, karena alasan pekerjaan dinas, Pahala Nainggolan meminta penyelidik untuk dijadwalkan ulang.

"Dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas luar negeri, dan memohon agar dijadwalkan kembali untuk klasifikasinya," sebutnya.

Selain Pahala, penyelidik juga akan memeriksa satu saksi lainnya. Namun tak disampaikan secara rinci identitas saksi yang dimaksud.

Alexander Marwata disebut sempat bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023.

Saat pertemuan itu berlangsung, KPK sedang mengusut Eko Darmanto dalam kasus dugaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pertemuan itu dianggap sebagai pelanggaran. Sebab, pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih sesuai dengan rambu-rambu kode etik KPK karena pertemuan tersebut dalam rangka tugas.

Jika mengacu pada Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, berkenaan dengan nilai integritas telah diatur rambu-rambu kapan seseorang insan KPK masih dapat berhubungan dengan seseorang tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.

"Yakni ketika hubungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat kemarin.